Pengembangan energi baru terbarukan menjadi prioritas riset dan pengembangan Pemerintah Republik Indonesia saat ini. Kebijakan Energi Nasional (KEN) mendorong pengembangan energi baru terbarukan dengan perencanaan bauran energi baru terbarukan tahun 2015 sebesar 10%, tahun 2025 sebesar 23%, dan tahun 2050 sebesar 31% dari total sumber energi yang termanfaatkan di Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 dan KEN menjadi acuan Pemerintah dalam menjalankan program-program Pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan pada sektor energi terutama terkait dengan energi baru terbarukan.
Peningkatan jumlah konsumsi energi seperti listrik yang tidak ditunjang dengan cadangan atau pasokan energi akan berdampak pada krisis energi. Pengembangan energi baru terbarukan merupakan solusi dalam permasalahan energi tersebut. Akan tetapi perlu dipertimbangkan potensi sumber energi baru terbarukan yang ada di Indonesia. Selain itu, penguasaan teknologi konversi energi baru terbarukan juga menjadi poin penting dalam pengembangan energi baru terbarukan. Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang tentunya wilayah perairan Indonesia lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratannya. Potensi sumberdaya laut yang ada dengan luas wilayah perairan Indonesia tentu seharusnya mampu dikembangkan sebagai solusi permasalahan yang ada termasuk permasalahan energi di Indonesia.
Pengembangan energi laut merupakan salah satu solusi permasalahan energi di Indonesia. Visi Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, tentunya perlu didukung dengan penguasaan sumberdaya pesisir dan laut di Indonesia yaitu salah satunya penguasaan energi laut. Penguasaan energi laut tidak hanya menyelesaikan permasalahan energi, akan tetapi juga dapat meningkatkan dan memperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengembangan sistem informasi di Indonesia, sehingga Indonesia mampu menjadi Negara Maritim yang berdaulat energi menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Potensi Energi Laut
Potensi energi samudera sebagai energi kelautan terbarukan yang dapat menghasilkan listrik dapat dibagi kedalam 3 jenis potensi energi fisik, yaitu energi pasang surut (tidal power), energi gelombang laut (wave energy) dan energi panas laut (ocean thermal energy) (Dewan Kelautan Indonesia/DEKIN 2012). Selain potensi energi tersebut, terdapat potensi energi lainnya yaitu energi arus laut (ocean currents energy) dan gradien salinitas (gradient salinity). Pemanfaatan energi laut di Indonesia memang masih memerlukan kajian mendalam terkait dengan potensi dan teknologi konversi energi laut. Berdasarkan bauran energi nasional saja, sasaran bauran energi nasional tahun 2050, energi laut belum menjadi prioritas dalam pengembangan sumber energi baru terbarukan. Hal ini diduga karena faktor potensi dan teknologi konversi energi laut, serta belum adanya kemauan Pemerintah mengembangkan energi laut dalam skala industri. Faktor potensi dan teknologi konversi energi laut tersebut memang sangat menentukan dalam pengembangan energi laut. Tanpa adanya teknologi yang tepat (efisien) maka potensi energi pun tidak akan termanfaatkan dengan optimal.
Teknologi konversi energi laut menjadi faktor penting dalam pengembangan energi laut. Faktor teknologi konversi energi yang tidak disesuaikan dengan kondisi potensi sumber energi, diduga akan menyebabkan energi yang dihasilkan tidak optimal. Oleh sebab itu, teknologi harus disesuaikan dengan kondisi potensi sumber energi yang ada. Menurut Mukhtasor (2012) dalam Luhur et al. (2013), potensi energi laut di Indonesia antara lain, potensi energi gelombang laut sebesar 1.200 MW, pasang surut berkisar 4.800 MW, arus laut sebesar 6.000 MW, dan OTEC sebesar 220.000 MW. Akan tetapi pemetaan sumber energi laut yang telah dilakukan belum dapat dioptimalkan, karena teknologi konversi energi laut produk dalam negeri masih dalam tahap pengembangan dan pengujian.
Teknologi konversi energi laut secara umum merupakan teknologi yang ramah terhadap lingkungan, sehingga pada dasarnya masyarakat tidak terganggu dengan keberadaan teknologi tersebut. Hanya saja implementasi energi laut ini memerlukan dorongan kebijakan yang tepat. Pengembangan energi laut memerlukan regulasi yang kuat, sehingga pelaksanaan pengembangan energi terbarukan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan menghasilkan hasil yang optimal demi kesejahteraan rakyat dan kecukupan listrik. Undang-undang yang mengatur tentang energi laut secara khusus memang belum ada. Penyusunan regulasi energi laut ditujukan untuk memperkuat pengembangan dan implementasi energi laut. Sektor energi merupakan sektor penentu dalam perekonomian dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, untuk mendorong percepatan pengembangan energi laut, maka diperlukan regulasi ataupun kebijakan yang jelas dan tepat.
Implementasi Pengembangan Energi Laut
Pengembangan energi laut memerlukan dorongan kebijakan yang dapat diimplementasikan secara tepat. Hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan kedaulatan energi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan energi pun diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan energi laut. Beberapa alternatif kebijakan terkait dengan energi laut yang dapat diterapkan antara lain pembangunan infrastruktur meliputi instalasi pembangkit listrik dan tata ruang kawasan, investasi swasta, riset dan inovasi teknologi, dan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia. Selain itu, pertimbangan lain dalam penyusunan alternatif kebijakan antara lain menentukan kawasan potensial energi (indentifikasi dan pemetaan sumber energi), penggunaan teknologi yang tepat, dukungan pemerintah terkait pendanaan penelitian pengembangan energi terbarukan, melibatkan dan mengedukasi masyarakat setempat, dan peningkatan peran swasta atau investasi swasta dalam pengembangan energi terbarukan. Potensi energi laut yang besar harus dikelola dengan baik, maka kebijakan pun perlu disusun secara komprehensif, terintegrasi, terukur dan realistik. Penyusunan kebijakan energi nasional memang membutuhkan suatu kajian yang komprehensif, sehingga kebijakan yang dihasilkan pun tepat demi kesejahteraan rakyat (welfare).
Potensi energi laut memang belum dapat dikembangkan saat ini diduga disebabkan ketergantungan terhadap energi fosil yang masih tinggi dan pendanaan untuk pengembangan sektor energi terutama energi laut masih sangat terbatas. Selain itu, biaya produksi listrik energi laut masih cukup tinggi, dibandingkan dengan energi konvensional. Listrik energi laut belum dapat bersaing dengan energi konvensional disebabkan energi konvensional masih mendapatkan subsidi, sehingga harga jual energi konvensional masih lebih rendah dibandingkan harga energi laut. Pengurangan subsidi pada energi konvensional dan mengalihkannya pada pengembangan energi laut adalah langkah positif. Penyusunan kebijakan energi nasional diharapkan berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan mendukung pengembangan energi laut. Dengan pengembangan energi laut tentu dapat memberikan dampak positif pada aktivitas ekonomi seperti membuka lapangan kerja baru dan kecukupan energi. Oleh karena itu, mari kita dorong pengembangan energi laut untuk peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Oleh:
Adil Mahfudz Firdaus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar