Belakangan ini dunia perbankkan dihebohkan dengan isu penyadapan dan pembobolan oleh peretas internasional. Salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI) dikabarkan ternyata pernah disadap Amerika Serikat.
Kabar tersebut muncul dari sebuah dokumen berjudul "Intro to the VPN Exploitation Process" yang diunggah ke situs Snowden Archive. Situs ini sendiri berisikan dokumen-dokumen rahasia yang pernah diungkap oleh Edward Snowden, seorang mantan karyawan kontrak NSA yang kini banyak membocorkan rahasia keamanan internet.
Di halaman 42 dokumen berbentuk file presentasi tersebut, National Security Agency (NSA) diketahui berhasil menyadap berbagai lembaga keuangan di berbagai negara, salah satunya BNI. Lembaga keuangan lain yang masuk target operasi penyadapan ini adalah Kabul Bank.
Alasan mengapa NSA menyadap BNI tidak dijelaskan. Meskipun begitu, dokumen tersebut membeberkan teknik penyadapan tersebut menggunakan jalur virtual private network (VPN), jalur yang digunakan milik operator Flexi dari Telkom.
Sekadar informasi, VPN merupakan sebuah jaringan privat yang mengizinkan penggunanya untuk terhubung ke jaringan lain, seperti internet. Jaringan ini biasanya dikenal aman. Pasalnya, jaringan VPN dilindungi dengan metode enkripsi.
Tidak diketahui juga cara NSA memanfaatkan jaringan yang terkenal aman tersebut.
Menurut penelusuran Kompas Tekno, dokumen "Intro to the VPN Exploitation Process" tampaknya dipresentasikan pada 13 September 2010 lalu. Ada kemungkinan, penyadapan terhadap BNI tersebut dilakukan jauh sebelum tanggal tersebut.
Dokumen yang disebarkan oleh Snowden membuka banyak rahasia penting mengenai keamanan internet. Berdasarkan dokumen tersebut, terbongkar berbagai aktivitas penyadapan yang dilakukan dari satu negara ke negara lain, termasuk Indonesia.
Salah satu isu terhangat dalam waktu dekat ini adalah penyadapan yang dilakukan oleh Pemerintah Selandia Baru terhadap operator seluler di Indonesia, Telkomsel. (Kompas)
Senin, 16 Maret 2015
Teknologi Jaringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar